BKPSDM Pamekasan Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Persiapan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2025

BKPSDM Pamekasan Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Persiapan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2025

Link Youtube : Zoom Meeting

Pamekasan, 17 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen karier ASN yang berbasis merit, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan terpusat di Kantor BKPSDM Kabupaten Pamekasan.

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman teknis dan substansi materi ujian yang akan diselenggarakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) di Kantor Regional II Surabaya. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024, terdapat tiga jenis ujian yang akan diikuti ASN, masing-masing dengan materi dan nilai ambang batas (passing grade) yang berbeda.

Ujian Dinas Tingkat I

Diperuntukkan bagi PNS golongan II/d yang akan naik ke golongan III/a. Ujian ini terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mencakup Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia. Jumlah soal sebanyak 40 butir, dengan nilai ambang batas 100 dari nilai maksimal 200.
  • Tes Pengetahuan Umum (TPU) mencakup sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital. Jumlah soal 40 butir, nilai ambang batas 75 dari nilai maksimal 200.
  • Tes Substansi Instansi (TSI) berisi soal mengenai Renstra Instansi, sistem perencanaan pembangunan daerah, dan struktur organisasi. Jumlah soal 20, dengan nilai ambang batas 35 dari nilai maksimal 100.

Total keseluruhan soal berjumlah 100 butir dengan waktu pengerjaan 90 menit.

Ujian Dinas Tingkat II

Diperuntukkan bagi PNS golongan III/d yang akan naik ke golongan IV/a. Ujian ini lebih kompleks dengan empat jenis tes:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 40 soal, nilai ambang batas 100 dari nilai maksimal 200.
  • Tes Pengetahuan Umum (TPU): 50 soal, mencakup materi seperti sistem perencanaan nasional, kebijakan publik, good governance, dan literasi digital. Nilai ambang batas 90 dari nilai maksimal 250.
  • Tes Pengetahuan Manajerial (TPM): 20 soal, menilai kemampuan manajemen, dengan nilai ambang batas 35 dari nilai maksimal 100.
  • Tes Substansi Instansi (TSI): 20 soal, berisi pemahaman tentang Renstra, Renja, dan SOTK. Nilai ambang batas 40 dari nilai maksimal 100.

Peserta juga diwajibkan membuat Makalah yang dinilai secara terpisah dengan bobot 40%. Nilai akhir dihitung dengan rumus:
Nilai Akhir = (60% × Nilai CAT / 6.5) + (40% × Nilai Makalah).

Total waktu pelaksanaan untuk keseluruhan tes adalah 120 menit.

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

UPKP ditujukan bagi ASN yang telah memperoleh ijazah pendidikan yang lebih tinggi dan ingin menyesuaikan pangkat berdasarkan ijazah tersebut. Ujian ini berbeda tergantung jenjang pendidikan terakhir peserta.

Bagi peserta dengan pendidikan Diploma III hingga Strata 3, jenis dan materi tes adalah sebagai berikut:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 40 soal
  • Tes Kompetensi Teknis (TKT): 30 soal, mencakup perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan publik
  • Tes Substansi Instansi (TSI): 30 soal, berisi materi Renstra, perencanaan pembangunan daerah, dan struktur organisasi
  • Tes Kompetensi Penunjang (TKP): 15 soal, terdiri dari 10 soal Bahasa Inggris dan 5 soal Literasi Digital

Total soal sebanyak 100 butir dengan waktu pengerjaan 90 menit.

Nilai ambang batas untuk UPKP tidak ditentukan secara nasional, tetapi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi penyelenggara dan wajib disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pamekasan dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman menyeluruh terhadap teknis pelaksanaan ujian. Ia juga berharap para peserta mampu mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, mengingat ujian ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi indikator kompetensi dan kesiapan ASN dalam mengemban tanggung jawab yang lebih besar.

Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk menyelenggarakan ujian yang transparan, objektif, dan profesional demi menghasilkan ASN yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan birokrasi digital masa depan.