Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

TUGAS
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan manajemenASN).

FUNGSI
1. Perumusan kebijakan teknis di bidangKepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
2. Pengelolaanformasi, pengadaan, dan pembinaan aparatur;
3. Pengelolaanmutasi, kepangkatan, pengembangankarier, dan promosi;
4. Pengelolaanpendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia;
5. Penyelenggaraan fasilitasi lembaga profesi Aparatur Sipil Negara;
6. Pengelolaanurusan ketatausahaan kantor meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, serta keuangan danaset; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.