Coaching Clinic Integrasi SIM KSPSTK dengan Layanan I-MUT ASN Digital BKN

Coaching Clinic Integrasi SIM KSPSTK dengan Layanan I-MUT ASN Digital BKN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan mengikuti kegiatan Coaching Clinic Integrasi Sistem Informasi Manajemen KSPSTK (SIM KSPSTK) dengan Layanan I-MUT ASN Digital BKN, yang diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kegiatan ini dilaksanakan pada 27 s.d. 29 Agustus 2025 di Morazen, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dihadiri oleh seluruh Dinas Pendidikan serta BKPSDM se-Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pendampingan teknis dalam mengintegrasikan sistem informasi kebutuhan, seleksi, penempatan, serta pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan layanan digital mutasi BKN.

Melalui integrasi ini, tata kelola manajemen ASN diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kehadiran BKPSDM Kabupaten Pamekasan sebagai peserta aktif menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mendukung kebijakan nasional mengenai digitalisasi layanan kepegawaian.

Dasar Hukum: Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Pelaksanaan kegiatan ini juga menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya Pasal 7, yang mengatur mengenai persyaratan bakal calon Kepala Sekolah.

Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

(1) Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah adalah:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
i. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
j. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

(2) Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:
a. Guru PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau
b. Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun, menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

(3) Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.


Dengan adanya integrasi SIM KSPSTK dengan Layanan I-MUT ASN Digital BKN, proses mutasi, promosi, dan penugasan Kepala Sekolah dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi dengan basis data nasional.

Kegiatan Coaching Clinic ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas aparatur daerah, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan manajemen ASN di Kabupaten Pamekasan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.