Sosialisasi Implementasi Aplikasi Pencantuman Gelar Akademik, Vokasi, dan Profesi ASN oleh BKN RI Berdasarkan Surat Edaran BKN RI Nomor 3 Tahun 2025

Jumat, 4 Juli 2025 — Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Pencantuman Gelar Akademik, Vokasi, dan Profesi bagi ASN secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah dari seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran BKN RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang tata cara dan ketentuan pencantuman gelar akademik, vokasi, dan profesi bagi ASN. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman teknis kepada seluruh pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan aplikasi pencantuman gelar yang telah dikembangkan oleh BKN.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa poin penting hasil sosialisasi, antara lain:
- ASN yang memperoleh atau memiliki gelar Akademik, Vokasi, dan Profesi dapat mengajukan pencantuman gelar melalui aplikasi yang telah disediakan oleh BKN.
- Gelar yang dapat diajukan adalah gelar akademik, vokasi, dan profesi yang diperoleh secara resmi dan sah dari perguruan tinggi, atau lembaga penyelenggara sertifikasi profesional dan global yang diakui.
- Gelar yang telah dicantumkan dapat digunakan untuk pengembangan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Proses pencantuman gelar, baik akademik maupun profesi, tidak menghasilkan output berupa surat resmi dari BKN. Pengakuan gelar tercatat langsung dalam sistem kepegawaian yang terintegrasi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat memahami dan menerapkan prosedur pencantuman gelar dengan tertib dan akuntabel, serta mendukung transformasi digital dalam sistem layanan kepegawaian nasional.