Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 100.3.4/215/432.403/2026 Tentang Larangan Atas Segala Bentuk Perjudian, Pelanggaran Disiplin, dan Kode Etik Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Pamekasan
Link : Surat Edaran
Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/215/432.403/2026 secara khusus mengatur perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Pamekasan terkait penggunaan media sosial. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan kode etik abdi negara di lingkungan Pemkab Pamekasan, serta meningkatkan fokus kinerja dan pelayanan publik agar lebih optimal.