PPPK Jangan Coba-Coba Rangkap Kades

PPPK Jangan Coba-Coba Rangkap Kades

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan. Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades). "ASN enggak bisa rangkap jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Namun untuk PNS masih ada peluang selama ybs mendapatkan ijin dari PPK (Kepala Daerah) dan harus diberhentikan sementara.  "Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan. untuk PPPK diharuskan memilih salah satu, jika mau jadi KADES harus berhenti dari PPPK dan bisa melakukan pendaftaran PPPK lagi setelah selesai jadi KADES jika ada formasi yang sesuai syarat yang berlaku. sesuai dengan petunjuk Surat KEMENDAGRI tentang Petunjuk Kades dan Perangkat Desa diterima PPPK. 

File :  Surat KEMENDAGRI tentang Petunjuk Kades dan Perangkat Desa diterima PPPK