Penyesuaian Jam Kerja ASN Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Era Normal Baru

By Akhmad Fauzi 08 Jul 2020, 08:15:19 WIB, dibaca : 2453 kali Bidang PPIK
Penyesuaian Jam Kerja ASN Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Era Normal Baru

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur
Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di lingkungan Instansi Pemerintah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dilakukan pengaturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Adapun berikut ini adalah Surat Edaran Bupati Pamekasan selama masa Covid-19

dan Surat Edaran Bupati Pamekasan era tatanan Normal Baru




Baca Juga