CUTI Yes, TK No
Pilihlah cuti daripada tanpa keterangan

By Akhmad Fauzi 28 Okt 2019, 09:19:26 WIB, dibaca : 4820 kali Bidang PPIK
CUTI Yes, TK No

Cuti  adalah salah satu bentuk hak   yang diberikan oleh Pemerintah kepada PNS yang memang sepatutnya diterima. Walaupun termasuk Hak , namun  dalam cuti terdapat juga kewajiban-kewajiban yang harus di jalankan, tidak hanya dalam hal prosedur administrasi pengajuan namun juga mengikat pada kewajiban setelah selesai menjalankan cuti tersebut.

Pemerintah juga telah mengatur masalah cuti PNS ini melalui 2 aturan , yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomer 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomer 24 tahun 2017 tentang Tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dari dua aturan aturan tersebut kalau kita simak memang isinya hampir sama,  dan saling menguatkan karena memang Peraturan BKN  diterbitkan sebagai pelaksanaan dari PP 11/ 2017 sehingga dalam peraturan BKN terdapat banyak contoh permasalahan cuti  disebut dalam lampirannya.

Dengan dasar dua aturan tersebut , kalau kita bandingkan dengan aturan cuti PNS sebelumnya memang terdapat beberapa perubahan yang mendasar, salah satunya adalah : Hak cuti PNS lebih diperluas dengan menambah item jenis cuti sehingga kasus lama seperti Ijin tidak masuk kerja yang diberikan atasan kepada  bawahan  walau hanya  1 hari sudah tidak berlaku lagi.

Cara lama  tidak masuk kerja dengan hanya WA ke atasan : “ Maaf pak, hari ini saya tidak masuk kerja karena ada kepentingan keluarga “ atau SMS ke atasan dengan kata-kata yang hampir sama, tidak lagi diperbolehkan. Artinya , apabila ada seorang PNS yang tidak masuk kerja, maka harus mengambil cuti, kalau tidak dilakukan maka siap-siap saja akan mendapat kategori TK ( tanpa keterangan ) dalam absensinya.

Sekilas aturan cuti PNS tersebut dapat dinilai ketat sekali , namun kalau kita fahami lebih lanjut  ternyata banyak sekali kemudahan cuti yang justru diberikan  pemerintah kepada PNS. Tinggal kembali ke pribadi PNS yang bersangkutan : Pilih Cuti atau Pilih TK.

Untuk jenis cuti sesuai pasal 310 PP 11 / 2017 terdiri dari :

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti melahirkan;
  5. cuti karena alasan penting;
  6. cuti bersama; dan
  7. cuti di luar tanggungan negara.

Penjelasan lebih lanjut tentang cuti bisa di lihat pada table berikut ini :

No Jenis Cuti Syarat Cuti Lama Cuti Pejabat Pemberi Cuti Keterangan
1 Tahunan Telah Bekerja sedikitnya 1 tahun berturut-turut Maksimal 12 Hari Kerja PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk Berbentuk akumulasi untuk 3 tahun, yaitu 12 hari, 18 hari dan 24 hari apabila tahun sebelumnya Hak cuti tidak di ambil
2 Besar Telah Bekerja sedikitnya 5 tahun berturut-turut Maksimal 3 Bulan PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk dengan wewenang tertulis Syarat cuti dikecualikan untuk kepentingan Agama
3 Sakit  – Sakit antara 1 – 14 hardengan surat Keterangan Dokter

 

– Sakit lebih 14 hari dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah

-Maksimal 1 Tahun dan dapat ditambah 6 bulan atas rekomendasi Tim Penguji Kesehatan Pemerintah PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk Apabila  setelah Jangka waktu 1 tahun cuti yang diberikan ternyata PNS yang bersangkutan masih sakit maka akan dibentuk Tim Penguji kesehatan oleh Pemerintah
4 Melahirkan Melahirkan anak Pertama sampai Ketiga Maksimal 3  Bulan PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk Untuk Kelahiran anak keempat  dan seterusnya  akan diberikan cuti besar
5 Alasan Penting  – Keluarga dekat sakit keras atau meninggal dunia

 

– Melangsungkan Perkawinan

Maksimal 1 bulan PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk Untuk alasan mendesak, dapat diberikan cuti sementara oleh pejabat  tertinggi tempat PNS tersebut bekerja
6 Bersama Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden Bagi PNS yang dikarenakan jabatannya  tidak diberikan Hak cuti bersama, maka jumlah cuti bersama  tersebut akan ditambahkan dalam Hak cuti tahunan PNS yang bersangkutan
7 Diluar Tanggungan Telah Bekerja sedikitnya 5 tahun berturut-turut Maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi PPK atas persetujuan Kepala BKN Selama menjalani cuti Hak PNS akan diberhentikan dan tidak dihitung sebagai masa kerja

 

Lalu bagaimana Penghasilan PNS selama menjalani cuti ? Ternyata dalam PP tersebut Pemerintah  juga memberi kemudahan yaitu , selama menjalani Cuti maka seorang PNS tetap mendapat Penghasilan kecuali bagi PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan Negara.

Dalam PP tersebut terdapat cuti jenis baru , yaitu cuti karena alasan Penting.  Cuti jenis ini sering menjadi polemik , dan menjadi alasan klasik bagi PNS tertentu sebagai dasar tidak masuk kerjanya .  Walaupun dalam PP telah dibatasi bahwa alasan penting tersebut hanya mencakup untuk kepentingan keluarga dekat semisal  dalam kondisi keluarga dekat sakit atau meningggal dunia, serta hanya bagi PNS yang akan melangsungkan perkawinan, namun dalam prakteknya cuti jenis ini sering disalahfahami , dan digunakan  alasan tidak masuk kerja  untuk kepentingan yang lain.  Beberapa contoh permasalahan cuti  alasan penting yang timbul karena salah faham di antaranya : cuti mengantar anak lomba drumband , cuti cari SIM, Cuti  tetangga sedang hajatan, yang mungkin  bagi  PNS  tersebut menjadi urusan penting ,  namun tidak sesuai dengan alasan penting sebagaimana dimaksud dalam PP .

Mungkin ada yang PNS yang berfikir : ” Saya kan staf kesayangan dari pak Kepala , jadi kalau saya hanya 1-2 hari tidak masuk kerja asal  sudah kirim WA pasti beres”.  Pola pikir ini kalau  timbul  pada tahun sebelumnya mungkin terjadi ,  namun sejak diberlakukannnya absensi online / fingerpint  untuk PNS pada tahun 2019 ini,  maka tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti sama saja  dengan TK (Tanpa Keterangan ).

Untuk Jenis cuti tahunan   diberikan kepada semua PNS  kecuali  guru sekolah atau dosen Perguruan Tinggi , dengan Pertimbangan Hak cuti tahunannya disamakan dengan cuti libur sekolah.

Dalam PP tersebut  juga terdapat aturan untuk kondisi gawat darurat , seperti tersebut pada pasal 321 ayat (1), bahwa bagi PNS yang mengalami gugur kandungan akan mendapat cuti maksimal 1,5 Bulan . Demikian juga untuk PNS yang mengalami kecelakaan karena menjalankan tugas kewajibannya sebagai  PNS akan mendapat cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari sakitnya.

Kemudahan lain yang di atur dalam PP tersebut adalah adanya sistem akumulasi dalam Hak cuti tahunan. Dengan sistem tersebut memang betul-betul pemerintah menjamin Hak PNS dalam cuti  tahunan , sehingga misalnya jatah cuti tahunan pada  saat ini masih belum di ambil ataupun masih ada sisa maka akan  tetap dihitung dan diakumulasikan pada tahun berikutnya.

Lalu bagaimana untuk musibah atau kejadian tidak terduga yang menimpa seorang PNS dimana kejadian tersebut tidak memungkinkan pada hari itu dia mengurus ijin cutinya ? Untuk kejadian darurat tersebut memang tidak mungkin ditempuh dengan cara biasa  dan membutuhkan kebijakan pimpinan. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan laporan awal dulu kepada Pimpinan tempat PNS tersebut bekerja, dan setelah itu  PNS  yang bersangkutan  harus  mengurus ijin cuti  untuk hari dimana dia tidak masuk kerja.

Dengan demikian memang tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk tidak masuk kerja tanpa mengambil cuti , karena memang saat inilah kita harus bersikap : CUTI YES, TK NO.

Download Peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomer 24 tahun 2017 <<disini>>

Download formulir dan syarat cuti di sini : download atau bisa dilihat dan download di google drive




Baca Juga