LARANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS DAN/ATAU NON PPPK (PTT, GTT DAN HONORER LAINNYA)
LARANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS DAN/ATAU NON PPPK (PTT, GTT DAN HONORER LAINNYA)

By YURIDHIS KURNIAWAN 06 Jan 2020, 10:06:53 WIB, dibaca : 25839 kali Bidang PPIK
LARANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS DAN/ATAU NON PPPK (PTT, GTT DAN HONORER LAINNYA)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se - Indonesia serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIII Larangan, Pasal 96 :
  1. Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN;
  2. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK;
  3. Ayat (3) PPK dan pejabat Iain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dilarang mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK (PTT, GTT dan Honorer Lainnya).
  2. Kebutuhan tenaga pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Surat resmi bisa didownload di <<tautan ini>>




Baca Juga