SOSIALISASI PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

By Akhmad Fauzi 27 Jul 2022, 08:41:54 WIB, dibaca : 1264 kali Bidang PPIK
SOSIALISASI PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pada Selasa, 26 Juli 2022, BKPSDM Kabupaten Pamekasan menghadiri kegiatan “Sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 dan Evaluasi kehadiran PNS dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan”. PP nomor 94 tahun 2021 merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN, dan PP nomor 11 tahun 2017.

Terdapat hal baru dari PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin,salah satu contohnya adalah jika Pns tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yg bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut.

Disampaikan terkait jenis pelanggaran disiplin PNS antara lain meliputi Ucapan; Tulisan; dan Perbuatan.

Yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam jam kerja maupun diluar jam kerja akan dikenai sanksi/hukuman.

Ada beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yaitu :

  1. Hukuman disiplin ringan yang berdampak bagi unit kerja meliputi : teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang yang berdampak bagi instansi meliputi : pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan selama 9 bulan dan selama 12 bulan.
  3. Hukuman disiplin berat yang berdampak bagi negara meliputi : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

MATERI DOWNLOAD




Baca Juga