- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PENETAPAN USUL NI PPPK JF TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMKAB PAMEKASAN TA 2023
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PENETAPAN USUL NI PPPK JF TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMKAB PAMEKASAN TA 2023
- PENGUMUMAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN PPPK PEMKAB PAMEKASAN TA 2023
- HAMPARAN, Halo Analis SDM Aparatur Pamekasan
- Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi PPPK TA 2023
KEPPRES NO. 13/2019: CUTI BERSAMA PNS PADA IDUL FITRI 1440H TANGGAL 3, 4, DAN 7 JUNI 2019
Rincian Cuti Bersama dalam keppres
Keterangan Gambar : Pegawai BKPSDM Kab. Pamekasan Sedang melakukan rutinitas kerja hariannya
Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019).
Melalui Keppres tersebut, Preside menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019.
Lampiran bisa di download disini
Sumber berita : https://setkab.go.id/keppres-no-132019-cuti-bersama-pns-pada-idul-fitri-1440h-tanggal-3-4-dan-7-juni/